Pelaku Pungli di Jembatan Siti Nurbaya Dibina Satpol PP Padang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pelaku Pungli di Jembatan Siti Nurbaya Dibina Satpol PP Padang

Selasa, 21 Januari 2025

Pelaku pungli di Jembatan Siti Nurbaya diamankan Satpol PP Padang. 


Padang – Didampingi orang tua, pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Jembatan Siti Nurbaya membuat surat pernyataan di hadapan PPNS pada Senin (20/1/2025).


Ketiga pelaku ditertibkan oleh Tim Sergap Satpol PP Padang karena kedapatan meminta biaya parkir secara ilegal di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, ikon kebanggaan warga Padang, pada Sabtu sore.


Tiga pria berinisial BG (20), AT (19), dan IL (19) diamankan oleh Tim Sergap Satpol PP Padang karena tindakan mereka dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung di lokasi tersebut.


Di hadapan PPNS, ketiganya bersama orang tua masing-masing mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Mereka telah mengakui kesalahan di hadapan orang tua dan berjanji tidak mengulangi," ujar Kepala Satpol PP Padang.


Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di atas Jembatan Siti Nurbaya karena area tersebut bukan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir.


Selain itu, ia juga mengingatkan warga sekitar untuk tidak melakukan pungutan liar kepada wisatawan, karena hal tersebut dapat merugikan citra wisata Kota Padang.


"Diharapkan pengunjung memarkir kendaraan di area parkir yang telah disediakan di kawasan Jalan Batang Arau," jelasnya.


Kasat Pol PP Padang, Chandra, juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran wisata dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung, sehingga menciptakan kesan positif terhadap pariwisata di Kota Padang.(des*)