Pagar Misterius 30 Km Gegerkan Warga Tangerang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pagar Misterius 30 Km Gegerkan Warga Tangerang

Sabtu, 11 Januari 2025

Pagar laut sepanjang 30 km membentang di perairan Tangerang. 



Tangerang - Warga Tangerang digemparkan dengan keberadaan pagar misterius yang membentang sejauh 30 kilometer di wilayah perairan laut setempat.


Informasi mengenai pagar tersebut muncul dari laporan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Meski sudah beberapa kali dilakukan inspeksi, keberadaan pagar itu justru semakin meluas.


Hal yang menjadi pertanyaan adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Bahkan, Ombudsman telah turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini.


Keberadaan pagar laut ini memicu beragam pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait tujuan, fungsi, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.


Fakta-Fakta Tentang Pagar Laut di Tangerang:

A. Tidak Ada yang Tahu Pemiliknya
Meskipun panjang pagar mencapai 30 kilometer, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah mengenai siapa yang memasang pagar tersebut dan untuk keperluan apa.


Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang membangun pagar itu. Ketika ditanya apakah mungkin pagar ini terkait proyek reklamasi, ia tidak dapat memastikan karena pengurusan izin reklamasi pun belum pernah diajukan.


"Belum ada permohonan atau dokumen proposal terkait ruang laut ini. Jadi, kita belum tahu apa tujuannya," ungkapnya.


Pernyataan serupa disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan pagar tersebut.


B. Tetap Dibangun Meski Sudah Diperingatkan
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menerima laporan warga sejak Agustus 2024. Tim DKP pun melakukan inspeksi, namun pembangunan pagar terus berlanjut hingga kini mencapai panjang 30 kilometer.

Bahkan, meskipun ada tim gabungan dari TNI AL, Polairud, dan Satpol PP yang meminta pembangunan dihentikan, aktivitas tersebut tetap berlangsung.


C. Ancaman Terhadap Nelayan
Sejumlah nelayan di Kabupaten Tangerang mengaku menerima ancaman setelah memprotes pembangunan pagar laut tersebut. Para nelayan menyebutkan bahwa protes mereka tidak digubris, bahkan mereka dituduh sebagai provokator.


D. Dampak Buruk Bagi Nelayan
Pembangunan pagar ini berdampak langsung pada para nelayan yang kesulitan melaut. Pagar ini mencakup wilayah pesisir dari 16 desa di enam kecamatan, yang dihuni oleh ribuan nelayan tradisional.


E. Melanggar Aturan dan Ilegal
Sekretaris DJPKRL Kementerian KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin adalah pelanggaran. Pagar tersebut dinilai sebagai upaya privatisasi yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan mengganggu akses publik.


Kusdiantoro juga menekankan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional, seperti yang tercantum dalam UNCLOS 1982, dan harus segera dihentikan demi keadilan bagi masyarakat pesisir. (des*)