Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Ditemukan di Tangerang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Ditemukan di Tangerang

Rabu, 08 Januari 2025

KKP maupun Pemprov Banten mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, Banten. 


Jakarta – Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan sebuah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar yang diduga ilegal ini tidak diketahui siapa pemiliknya, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian sekitar 6 meter.


Eli menyampaikan bahwa para nelayan di kawasan tersebut mengeluhkan kesulitan dalam mencari ikan akibat adanya pagar misterius tersebut.


"Panjang pagar ini mencakup enam kecamatan, yakni tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, serta dua desa di Kecamatan Teluknaga," ujar Eli dalam diskusi bertajuk 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten', yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada Selasa (7/1), dikutip dari Detikfinance.


Eli melaporkan bahwa keberadaan pagar tersebut pertama kali diketahui berdasarkan laporan warga pada 14 Agustus 2024. Tim dari DKP turun ke lokasi lima hari setelah laporan diterima untuk memeriksa, dan pada saat itu, mereka menduga ada pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.


Pada 4-5 September, tim gabungan dari DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan pengecekan dan menemukan bahwa tidak ada izin dari camat ataupun kepala desa terkait pembangunan pagar tersebut.


"Inspeksi gabungan terakhir dilakukan bersama TNI Angkatan Laut Polairud, PSDKP, PUPR, Satpol PP, serta Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami menemukan bahwa panjang pagar sudah mencapai 13,12 km, dan akhirnya berkembang menjadi 30 km," ungkap Eli.


Pagar tersebut berada dalam kawasan yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten untuk periode 2023-2043.


Eli menjelaskan bahwa pagar misterius ini melintasi beberapa zona penting, seperti zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, serta zona perikanan budidaya. Pagar tersebut juga berdekatan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang digagas oleh Bappenas.


Di sekitar kawasan pagar, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang menggantungkan hidup di pesisir.


Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang 30 km ini?


Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, turut memberikan perhatian terhadap keberadaan pagar tersebut. Namun, KKP juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membangunnya. Suharyanto mengungkapkan bahwa Ombudsman sedang menyelidiki masalah ini.


Ketika ditanya apakah pemagaran tersebut terkait dengan reklamasi, Suharyanto tidak bisa memberikan kepastian. Ia menambahkan bahwa reklamasi pun harus melalui proses perizinan yang ketat terlebih dahulu.


"Kami tidak tahu siapa yang mengajukan permohonan terkait hal ini. Proses perizinan untuk ruang laut juga harus menyertakan proposal dan memenuhi syarat ekologi yang ketat," terang Suharyanto. (des*)