Sidang MK soal gugatan terhadap UU Pemilu terkait ambang batas calon presiden. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.
Gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan bahwa Pasal 222 melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menilai ketentuan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip moralitas demokrasi.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun, MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tambah Suhartoyo.
Keputusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam demokrasi Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi partai politik dan figur independen untuk bersaing dalam pemilihan presiden mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menyurati DPR RI untuk berkonsultasi mengenai dampak putusan ini terhadap regulasi pemilu ke depan.(*)