KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1) ini.
Ini adalah pertama kalinya Hasto diperiksa setelah resmi diumumkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK.
"Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan untuk dipanggil oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/1).
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan tersebut.
Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, yaitu mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya keduanya tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya.
Pada pekan terakhir tahun lalu, Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diumumkan oleh KPK sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.
Tidak hanya itu, Hasto juga dituduh memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menyembunyikan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK, serta mengumpulkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. (des*)