KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Kamis, 23 Januari 2025

Tim penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah rumah mantan anggota Wantimpres Djan Faridz di Jakpus.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, yang berada di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut.


Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik KPK meninggalkan rumah Djan Faridz sekitar pukul 01.06 WIB, didampingi aparat kepolisian yang turut mengamankan proses penggeledahan.


Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam ini berakhir dengan penyidik KPK membawa tiga koper ke mobil yang telah disiapkan di depan rumah Djan Faridz. Setelah itu, mereka langsung beranjak meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.


Sebelumnya, KPK melaksanakan penggeledahan di rumah yang diketahui milik politisi PPP Djan Faridz pada Rabu malam (22/1/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.


"Benar, penggeledahan dilakukan di rumah milik Djan Faridz," ujar Tessa saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2025).


Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. KPK mencari tambahan barang bukti dari kediaman tersebut.


"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus tersangka HM (Harun Masiku)," jelas Tessa.


Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif dari PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Selain Harun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.


Harun Masiku sempat lolos dari upaya penangkapan saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia melarikan diri dan sejak Januari 2020 ditetapkan sebagai buronan KPK. Selain itu, Harun juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.


KPK bahkan telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Meski demikian, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.(des*)