Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen |
Jakarta - Pemerintah mengubah kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang kini hanya diterapkan pada barang mewah. Beberapa jenis kendaraan bermotor tertentu menjadi salah satu yang terdampak oleh perubahan regulasi ini.
Awalnya, PPN 12 persen diberlakukan untuk semua barang yang ada di pasar, namun kebijakan ini mendapat penolakan karena dianggap memberatkan di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan tersebut, yang kemudian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengenaan PPN 12 persen kini hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Kriteria Kendaraan Kena PPnBM
Terdapat beberapa kriteria untuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan jenis kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebagai berikut:
a. 15%
b. 20%
c. 25%
d. 40%
Pada ayat (2), kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebagai berikut:
a. 40%
b. 50%
c. 60%
d. 70%
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22, juga disebutkan kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di salju, pantai, atau gunung, yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.
Selanjutnya, Pasal 23 menjelaskan jenis kendaraan yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM 95 persen, yaitu:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc
b. Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc
c. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.(BY)