Kamesworo |
Hal tersebut diterangkan kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Suliki, Kamesworo kepada fajarsumbar.com, Jumat (17/01/2025) siang.
Diterangkan Kamesworo, Izin khusus keluar Lapas adalah izin yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk kepentingan luar biasa. Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Izin khusus keluar lapas diberikan untuk, melayat orang tua, anak, suami, istri, adik, atau kakak yang meninggal dunia. Membesuk orang tua, anak, suami, istri, adik, atau kakak yang sakit keras. Menjadi wali nikah anak kandung, dan membagi warisan,"terang Kamesworo.
Izin khusus keluar Lapas diberikan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan Kepolisian. Izin ini diberikan paling lama 1 x 24 jam dan tidak menginap.
Untuk mendapatkan izin khusus keluar Lapas, WBP atau keluarga WBP harus mengajukan permohonan tertulis dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Selanjutnya, Surat pernyataan jaminan dari penjamin, Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjamin, Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak dan nama narapidana, dan Surat keterangan dari pimpinan lembaga resmi pemerintahan.
Diterangkan lebih jauh, Kamesworo memaparkan bahwa pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan".
Kemudian jika disetujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman. Pengawalan ini dilakukan oleh petugas internal Lapas Kelas III Suliki, yaitu dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari kepolisian. Selanjutnya, untuk mendapatkan izin keluar khusus ini mesti melalui persidangan, serta pengawasan dari pihak polisi dan petugas lapas.
"Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," Ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Kalapas Kamesworo, terkait kondisi duka atau bela sungkawa, izin kita berikan. Setelah selesai prosesi penguburan, WBP tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain dan diinstruksikan untuk segera kembali ke dalam Lapas dengan keadaan aman dan selamat.
"Demikian juga dengan kondisi menjadi wali nikah, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam regulasi di atas. Usai pelaksanaan kegiatan dimaksud, WBP harus kembali ke lapas,"pungkasnya didampingi Kasubsi Pembinaan, Rusdi.(ul)
Diterangkan Kamesworo, Izin khusus keluar Lapas adalah izin yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk kepentingan luar biasa. Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Izin khusus keluar lapas diberikan untuk, melayat orang tua, anak, suami, istri, adik, atau kakak yang meninggal dunia. Membesuk orang tua, anak, suami, istri, adik, atau kakak yang sakit keras. Menjadi wali nikah anak kandung, dan membagi warisan,"terang Kamesworo.
Izin khusus keluar Lapas diberikan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan Kepolisian. Izin ini diberikan paling lama 1 x 24 jam dan tidak menginap.
Untuk mendapatkan izin khusus keluar Lapas, WBP atau keluarga WBP harus mengajukan permohonan tertulis dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Selanjutnya, Surat pernyataan jaminan dari penjamin, Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjamin, Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak dan nama narapidana, dan Surat keterangan dari pimpinan lembaga resmi pemerintahan.
Diterangkan lebih jauh, Kamesworo memaparkan bahwa pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan".
Kemudian jika disetujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman. Pengawalan ini dilakukan oleh petugas internal Lapas Kelas III Suliki, yaitu dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari kepolisian. Selanjutnya, untuk mendapatkan izin keluar khusus ini mesti melalui persidangan, serta pengawasan dari pihak polisi dan petugas lapas.
"Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia," Ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Kalapas Kamesworo, terkait kondisi duka atau bela sungkawa, izin kita berikan. Setelah selesai prosesi penguburan, WBP tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain dan diinstruksikan untuk segera kembali ke dalam Lapas dengan keadaan aman dan selamat.
"Demikian juga dengan kondisi menjadi wali nikah, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam regulasi di atas. Usai pelaksanaan kegiatan dimaksud, WBP harus kembali ke lapas,"pungkasnya didampingi Kasubsi Pembinaan, Rusdi.(ul)