. |
Solok, fajarsumbar.com – Pasangan Jon Firman Pandu, SH, dan Candra, SHI, secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok periode 2025-2030.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Nomor: 911 Tahun 2024 dan surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 24/PL.02.7_SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (10/1/2025).
Agenda utama rapat adalah pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2024, sekaligus penetapan pasangan kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Acara berlangsung di ruang utama DPRD Kabupaten Solok dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ivoni Munir.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3./01/Bamus-DPRD-2024 tertanggal 3 Januari 2025.
Ketua DPRD Ivoni Munir menegaskan bahwa masa jabatan pasangan kepala daerah periode 2020-2024 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024.
Keabsahan penetapan pasangan terpilih juga diperkuat dengan surat KPU Kabupaten Solok Nomor: 04/PL.02.7.SD/1302-2025 tertanggal 9 Januari 2025 terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih.
Dalam sambutannya, Ivoni Munir menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pasangan terpilih.
“Dengan ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hari ini, mari kita satukan tekad untuk bersama-sama membangun Kabupaten Solok menjadi daerah yang indah, sejuk, dan damai,” ujar Ivoni.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pejabat eksekutif, komisioner KPU, Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.(def)