. |
Jakarta, fajarsumbar.com — Jasa Raharja menjamin perlindungan seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat Dua Nona di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jumat (3/1/2025) pukul 08.45 WIT. Dari 28 penumpang, 20 berhasil selamat, sementara 8 lainnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Erwin Setia Negara, bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, langsung mendatangi ahli waris korban untuk menyerahkan santunan. Tiga dari delapan korban meninggal memiliki ahli waris di Timika, Papua, sehingga santunan akan disalurkan melalui cabang setempat.
Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, seluruh korban dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dengan nilai santunan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.
"Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta. Proses penyaluran dilakukan cepat dan transparan," ujar Dewi.
Kecelakaan terjadi akibat speedboat yang tiba-tiba miring, menyebabkan air masuk dengan cepat. Saat bantuan datang, kapal sudah tenggelam.
Jasa Raharja memastikan layanan cepat melalui sistem terintegrasi yang melibatkan dinas perhubungan, kepolisian, rumah sakit, dukcapil, dan perbankan. Hal ini memungkinkan koordinasi langsung begitu laporan diterima.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransportasi. Terima kasih kepada mitra kerja yang membantu kelancaran penyaluran santunan,” tutup Dewi.(*)