Jasa Raharja Pastikan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan di Pidie -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jasa Raharja Pastikan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan di Pidie

Kamis, 02 Januari 2025

 

.


Jakarta – Tragedi kecelakaan di Jalan Banda Aceh–Medan, Km.77, Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (31/12/2024) telah menelan korban jiwa dan luka-luka. Jasa Raharja bergerak cepat menjamin santunan bagi seluruh korban insiden yang melibatkan truk tronton, sejumlah kendaraan roda empat, dan sepeda motor.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa semua korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan. “Setiap korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai kebutuhan medis,” ujar Dewi.


Langkah ini, menurut Dewi, adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan berharap korban luka segera pulih,” tambahnya.


Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban terdata dengan baik dan santunan dapat segera disalurkan. “Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Dewi.


Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB tersebut disebabkan oleh dugaan rem blong pada truk tronton. Insiden ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.(*)