ilustrasi |
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 69 merek kosmetik yang diimpor secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal ini menunjukkan pelanggaran yang bernilai lebih dari Rp8,91 miliar. "Temuan kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya ini mencapai 235 item (205.400 pieces)," kata Taruna dalam keterangan resmi pada Senin (30/12).
Dari segi lokasi, temuan terbesar ditemukan di empat wilayah di Indonesia, dengan Jawa Barat mencatatkan temuan terbanyak, yaitu lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti oleh Jawa Timur (lebih dari Rp1,88 miliar), Jawa Tengah (lebih dari Rp1,43 miliar), dan Banten (lebih dari Rp1,01 miliar).
Jenis pelanggaran yang ditemukan mayoritas berkaitan dengan produksi atau distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dengan nilai keekonomian terbesar mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Sebagian besar kosmetik ilegal ini berasal dari impor, terutama dari China, meskipun ada juga produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Produk kosmetik ilegal ini diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Selain produk jadi, BPOM juga menyita bahan baku obat dan produk rumahan yang dicampur dengan bahan obat, yang digunakan untuk produksi kosmetik secara ilegal.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid ini ditemukan didistribusikan ke beberapa "klinik kecantikan" di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Nilai keekonomian dari barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp4,59 miliar.
BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.(des*)