Biaya Ibadah Haji 2025 Ditentukan Rp55,4 Juta per Jemaah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Biaya Ibadah Haji 2025 Ditentukan Rp55,4 Juta per Jemaah

Selasa, 07 Januari 2025

ilustrasi

Jakarta - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2025 yang akan ditanggung oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta).


Angka ini setara dengan 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1).


Dengan adanya keputusan ini, nilai BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286.


Sementara itu, Bipih yang akan dibayar langsung oleh jemaah juga mengalami penurunan sebesar Rp614.422 dari jumlah Bipih tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp56.046.172.


Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penurunan BPIH ini terjadi karena pemerintah dan DPR melakukan efisiensi dalam berbagai aspek penyelenggaraan haji.


"Termasuk dalam pelayanan yang berhubungan dengan nilai manfaat. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh perubahan proporsi yang sebelumnya 60:40, kini menjadi 62:38," ungkap Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.


Marwan merinci bahwa efisiensi tersebut juga dilakukan terhadap komponen pemberangkatan jemaah, sehingga total BPIH mengalami penurunan sebesar Rp4 juta. Ia juga menyebutkan bahwa efisiensi dilakukan terhadap biaya akomodasi jemaah selama di Arab Saudi.


"Semua pertimbangan kesehatan dan keberlanjutan keuangan haji sudah dipikirkan dengan matang," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Panja BPIH Haji 2025, Abdul Wachid, menyatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025.


"Komposisi BPIH 1446/2025 mencakup biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yang rata-rata per jemaah mencapai Rp33.978.508,01, atau sekitar 38 persen dari total BPIH 2025," jelas Abdul.


Abdul juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 16.000, serta kurs Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 4.266,67.


Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah haji.(des*)