SNI di Indoensia |
Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengesahkan 612 Standar Nasional Indonesia (SNI) baru. Dengan tambahan tersebut, jumlah total SNI yang berlaku hingga tahun 2024 mencapai 15.699.
Dari angka tersebut, sebanyak 321 SNI ditetapkan sebagai SNI wajib, dengan 140 di antaranya telah disampaikan secara resmi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). SNI yang disahkan pada tahun 2024 meliputi berbagai sektor strategis, termasuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo, seperti inisiatif Makan Bergizi Gratis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Tugas BSN adalah menyetujui pengembangan SNI yang tidak bersifat wajib,” ujar Kepala BSN, Kukuh S., dalam Konferensi Pers Refleksi BSN 2024 pada Kamis (16/1/2025).
SNI yang Ditetapkan pada 2024
Berikut adalah beberapa SNI yang telah ditetapkan pada tahun 2024:
Ketahanan Pangan Nasional
- Benih kedelai
- Bibit kambing
- Semen beku (sapi)
- Pupuk NPK padat
- Mesin panen padi
Program Makan Bergizi Gratis
- Hidrolisat protein ikan
- Susu dan susu bubuk
- Prinsip umum higienis pangan
Ekonomi Sirkular
- Kosakata ekonomi sirkular
- Prinsip dan panduan implementasi pengukuran serta penilaian kerja sirkularitas
Pariwisata
- Pengelolaan pariwisata di kawasan hutan
- Manajemen risiko perjalanan
Tanggap Bencana
- Desa tangguh bencana
Perlindungan Konsumen
- Regulator gas tabung LPG
- Spesifikasi meter air minum
- Baja tulangan beton
Alat Penunjang Berkebutuhan Khusus
- Kursi roda
Smart City
- Infrastruktur komunitas cerdas
- Pedoman privasi untuk kota cerdas
Ketahanan Energi
- Turbin angin
- Pengisi daya fotovoltaik
- Biodiesel untuk campuran solar
Hilirisasi Mineral
- Bijih nikel garnierit
- Panduan ekstraksi unsur dari bijih dan material
Evaluasi Efektivitas Penerapan SNI
Kukuh menjelaskan bahwa 15.699 SNI yang telah disusun oleh BSN juga dilengkapi dengan persyaratan yang relevan. Untuk memastikan efektivitas penerapan SNI di masyarakat, BSN telah merancang mekanisme evaluasi yang terintegrasi.
“Kami memiliki program uji petik, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014. Program ini bertujuan mengevaluasi efektivitas penerapan SNI,” jelas Kukuh.
Melalui sistem evaluasi tersebut, BSN memastikan bahwa produk, proses, atau layanan yang diberi label SNI benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(BY)