Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI

Senin, 02 Desember 2024
Pengampu penyandang disabilitas melaporkan dugaan penculikan ke SPKT Polres Sawahlunto, Minggu (1/12/2024) malam. (foto anton) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Disinyalir tak terima kekalahan telak hasil hitungan cepat Pilkada Sawahlunto 2024 dengan tuduhan money politic atau politik uang dalam proses Pemilu. Disebut-sebut dan diduga oknum anggota DPR RI inisial RA perintahkan orang dekatnya membawa paksa penyandang disabilitas untuk mengakui dugaan politik uang ke Bawaslu Kota Sawahlunto, Minggu (1/12/2024) bertepatan dengan HUT ke-136 Kota Sawahlunto.


Atas tindakan tersebut, LKD (37) pengampu penyandang disabilitas inisial H (67) warga Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin melaporkan dugaan penculikan penyandang disabilitas ke SPKT Polres Kota Sawahlunto dengan nomor LP/B/36/XII/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT.


LKD melaporkan W dkk atas dugaan penculikan penyandang disabilitas yang disebut-sebut atas perintah oknum anggota DPR RI yang tak terima hasil kekalahan telak Pilkada Sawahlunto 2024.


Penasehat Hukum LKD, Didi Cahyadi Ningrat S.H. menyebut bahwa kliennya diperiksa di SPKT Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat dengan 12 pertanyaan dari penyidik yang menjelaskan tentang posisi dan kejadian perkara dengan LKD sebagai pengampu penyandang disabilitas serta saksi yang melihat kejadian tersebut.


"Pidana umum terkait penculikan paksa orang disabilitas dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yang melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan," ungkap Didi kepada fajarsumbar.com.


Didi menjelaskan, Ketentuan Hukum sebagai berikut:

1. Pasal 328 KUHP

Penculikan (menculik atau merampas kemerdekaan seseorang) diatur dalam Pasal 328 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 


Jika tindakan penculikan dilakukan terhadap orang dengan disabilitas, hal ini dapat menjadi keadaan yang memberatkan karena korban memiliki keterbatasan tertentu yang membuat mereka rentan.


2. Pasal 333 KUHP

Mengatur tentang tindakan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman dapat diperberat hingga penjara seumur hidup.


3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. 


Pasal 143 menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan, termasuk penculikan terhadap penyandang disabilitas, dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berdasarkan kondisi korban.


4. Perlindungan terhadap Perdagangan Orang

Jika penculikan dilakukan untuk tujuan perdagangan orang, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda.


Keadaan Memberatkan
Penculikan paksa terhadap orang disabilitas dapat dianggap lebih serius karena:

1. Korban dalam posisi rentan, baik secara fisik, mental, maupun hukum.

2. Dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak-hak penyandang disabilitas.


Prosedur Hukum
Korban atau pihak keluarga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada:

1. Kepolisian untuk proses pidana.

2. Komnas HAM atau Komnas Disabilitas, jika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia.


"Tindakan cepat sangat penting untuk menyelamatkan korban dan memastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kejadian ini sudah berulang, yang pertama kali dilakukan pada 27 November 2024 lalu, juga melakukan hal sama terhadap korban disabilitas ini. Pelaku diduga juga telah melanggar Pasal 328, pasal 338 junto pasal 143 UU Nomor 8 tahun 2016," sebut Didi.


Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H. mengatakan bahwa sesuai laporan, Satuan Reskrim Polres Sawahlunto akan melakukan proses penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami akan memeriksa seluruh yang terkait dan saksi-saksi yang ada. Kemudian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red)," tandasnya. (ton)