ilustrasi |
Jakarta – Wacana terkait pemberlakuan masa berlaku seumur hidup untuk surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali mengemuka. Beberapa anggota DPR mengusulkan agar SIM dan STNK memiliki masa berlaku yang sama dengan kartu tanda penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyarankan agar SIM, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak perlu diperpanjang, seperti halnya KTP elektronik. Ia menilai bahwa perpanjangan dokumen-dokumen tersebut hanya membebani masyarakat.
"Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja, seumur hidup, seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat. Ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM dan STNK itu hanya selembar, namun biaya perpanjangannya sangat tinggi dan dibebankan kepada masyarakat. Saya meminta agar hal ini dikaji ulang. Cukup satu kali saja, supaya lebih ringan bagi masyarakat, sama seperti KTP yang berlaku seumur hidup. SIM juga seharusnya demikian," ungkap Sudding dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, memberikan tanggapan terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai fungsi SIM dan STNK. Edison berpendapat bahwa SIM dan STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.
"KTP adalah kewajiban pemerintah yang harus diberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan oleh negara atau Polri, yang menandakan bahwa pemegang SIM sudah kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dan memahami keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, dan untuk mendapatkannya, seseorang harus melalui ujian dan proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Edison dalam keterangannya, Kamis (5/11/2024).
Edison juga menekankan bahwa kondisi kesehatan pengendara dapat berubah seiring waktu, sehingga perpanjangan SIM diperlukan untuk memastikan bahwa pemegang SIM tetap memenuhi syarat untuk berkendara.
"Apakah anggota dewan tidak memahami tingginya angka kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa? Proses penerbitan SIM merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi pengendara dalam berkendara di jalan raya," tambahnya.
Selain itu, Edison menjelaskan bahwa STNK juga tidak dapat berlaku seumur hidup karena ada sejumlah kasus kriminal yang dapat terungkap melalui nomor rangka kendaraan dan dokumen STNK.
"ITW mengajak semua pihak, khususnya anggota dewan, untuk mempelajari berbagai kasus yang dapat terungkap melalui nomor rangka, STNK, dan SIM. Penerbitan dokumen-dokumen ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki fungsi yang lebih besar. Meski begitu, ITW setuju bahwa Polri harus terus memperbaiki pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK," pungkasnya.(des*)