Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun. |
Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Peningkatan UMP sering kali menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Meski demikian, UMP di Indonesia hampir selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya. Penentuan UMP biasanya dilakukan pada akhir November setelah melalui diskusi tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (2011-2025), hanya pada 2021 UMP tidak mengalami kenaikan akibat dampak pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian sejak Maret 2020.
Kenaikan UMP sejak 2017 tidak pernah mencapai dua digit, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pada 2013 UMP naik hingga 18,3%, dan pada 2014 mencapai 17,44%.
Pada 2023, meskipun pemerintah menetapkan batas kenaikan UMP hingga 10%, tidak ada provinsi yang merealisasikan kenaikan hingga angka tersebut. Untuk tahun 2024, kenaikan UMP dibatasi maksimal 5%, tetapi rata-rata kenaikannya hanya sekitar 3,65%.
Berikut rincian rata-rata kenaikan UMP Indonesia dari tahun ke tahun:
2013: 6,7%
2014: 10,3%
2015: 18,3%
2016: 12,8%
2017: 11,6%
2018: 8,3%
2019: 8,2%
2020: 8%
2021: 8,5%
2022: 0%
2023: 1,1%
2024: 10%
2025: 3,7%
Angka-angka ini menggambarkan tren kenaikan UMP dari tahun ke tahun. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat seiring perbaikan kondisi ekonomi nasional.(BY)