Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sentra Gakkumdu Kota Sawahlunto yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan dan tidak meregister tiga laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Rabu (4/12/2024).
Pemberitahuan tentang status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kota Sawahlunto maka diberitahukan status laporan sebagai berikut:
1. Pelapor disembunyikan, terlapor Rico Alviano dan Desni Seswinari, nomor laporan 007/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024, status laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
2. Pelapor disembunyikan, terlapor Rico Alviano dan Desni Seswinari, nomor laporan 008/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024, status laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
3. Pelapor disembunyikan, terlapor Subhan Ilhami, nomor laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024, status laporan dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
"Alasan tidak ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," sebut Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni.
Terhadap laporan dugaan pelanggaran tentang pemberian uang kepada pemilih di TPS 02 Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto setelah melakukan pencoblosan yang diketahui pada 27 November 2024 merupakan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Sawahlunto pada 27 November 2024 dan diregister dengan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024.
Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menjelaskan bahwa unsur 'menjanjikan uang atau materi lainnya', maksud dari frasa menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan adalah melakukan tindakan menyatakan kesediaan atau kesanggupan untuk memberikan imbalan secara langsung dalam bentuk uang atau barang.
Bahwa jika dikaitkan dengan barang bukti, berdasarkan keterangan Ahli Ilmu Kebudayaan dan Bahasa Universitas Andalas menjelaskan berdasarkan sidik linguistic atau fingerprint, pada video tidak ditemukan data bahasa yang terdiri dari ucapan verbal, tulisan, gambar, simbol-simbol yang dapat dijadikan sumber acuan penyelidikan linguistic terkait dengan money politic, dan terkait dengan adanya dugaan money politic sebagaimana dilihat dalam video tersebut, perkataan yang disampaikan tersebut hanya bisa dijadikan sebagai data sekunder, akan tetapi pelaku money politic tidak ada dan tidak dapat dibuktikan dalam analisis linguistic (Bahasa).
Berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, bukti serta diperkuat dengan keterangan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, bahwa tidak ada yang dapat menjelaskan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan oleh terlapor Subhan Ilhami. Oleh karena itu unsur 'menjanjikan uang atau materi lainnya' belum terpenuhi.
Terkait ketidakhadiran terlapor, Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kota Sawahlunto telah mengirimkan undangan klarifikasi secara patut sebanyak dua kali. Sentra Gakkumdu tidak memiliki instrumen untuk melakukan upaya paksa karena pada tahap pengkajian apabila satu laporan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai, maka perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena belum terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan, maka pengkajian terhadap laporan tersebut dapat dihentikan (Ahli Pidana).
Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka status laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 dihentikan pada saat pembahasan kedua dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota Sawahlunto, Kepolisian Resor Kota Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi menambahkan, jika ada koreksi terkait status laporan yang dikeluarkan Sentra Gakkumdu, maka dapat dilakukan di tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
"Untuk koreksi terhadap status laporan bisa dilakukan di tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat," pungkasnya. (ton)