Prabowo Minta Dibentuk Satgas PHK. |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5%.
Rencana ini merupakan upaya pemerintah untuk merespons potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin terjadi akibat keputusan perusahaan terkait dengan kenaikan UMP.
Menurut Airlangga, Satgas PHK akan melakukan peninjauan dan kajian terhadap kondisi setiap industri setelah UMP 2025 resmi dinaikkan sebesar 6,5%.
“Pemerintah akan membentuk Satgas untuk menangani masalah PHK. Yang akan kami lihat adalah kondisi fundamental setiap industri, dan kami akan mempelajari lebih lanjut tentang hal itu,” kata Airlangga dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin yang berlangsung di Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa UMP 2025 akan naik sebesar 6,5%. Presiden menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja sangat penting dan terus diperjuangkan oleh pemerintah.
Upah minimum adalah salah satu jaring pengaman sosial yang sangat diperlukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.(BY)