Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati Beri Hak Jawab Berita Berjudul; Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati Beri Hak Jawab Berita Berjudul; Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI

Selasa, 03 Desember 2024
.

Kepada Yth:

PENANGGUNGJAWAB MEDIA ONLINE

WWW.FAJARSUMBAR.COM


Perihal: Hak Jawab atas Berita yang Berjudul: "Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI"



Dengan hormat,


Saya, Rico Alviano, ST (RA) yang disebutkan dalam berita yang dimuat oleh www.fajarsumbar.com pada tanggal 2 Desember 2024 dengan judul "Warga Kolok Mudik Laporkan Dugaan Penculikan Penyandang Disabilitas, Diduga Perintah Oknum Anggota DPR RI", dengan ini menyampaikan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Saya menilai bahwa berita yang dimuat tersebut merugikan nama baik dan kehormatan saya, yang dalam berita tersebut disebut dengan inisial RA. Namun, meskipun tidak disebutkan secara lengkap, jelas bahwa berita tersebut ditujukan untuk saya, sebagai anggota DPR RI. Dalam berita tersebut, saya dituduh melakukan tindakan yang sangat tidak berdasar, yaitu memerintahkan penculikan seorang penyandang disabilitas yang diduga terkait dengan Pilkada Sawahlunto 2024.


Secara tegas saya menyatakan bahwa tuduhan ini adalah fitnah yang tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Saya tidak pernah memberikan perintah atau terlibat dalam tindakan yang disebutkan dalam berita tersebut. Tuduhan tersebut telah merusak nama baik saya sebagai seorang anggota DPR RI yang memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama terhadap kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas.


Selain itu, dalam pemberitaan ini, tidak ada konfirmasi yang layak atau klarifikasi yang dilakukan oleh pihak media terhadap saya atau perwakilan saya sebagai pihak yang dituduh. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan media untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap semua informasi yang akan dipublikasikan. 


Ketidakberimbangan dalam pemberitaan ini juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat atau tidak benar.


Sebagai bentuk klarifikasi, saya menegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam peristiwa yang diberitakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tuduhan tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan sangat merugikan saya baik secara pribadi maupun profesional.


Mengingat berita ini sangat merugikan saya, baik secara reputasi pribadi maupun dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR RI, saya meminta dengan hormat agar Hak Jawab ini segera dipublikasikan di media www.fajarsumbar.com dalam waktu 1 x  24 jam setelah permintaan ini disampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila hak jawab ini tidak dipublikasikan dalam waktu yang ditentukan, saya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Demikian permintaan hak jawab ini saya ajukan untuk dapat diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sawahlunto, 2 Desember 2024

Yang mengajukan,

Rico Alviano, ST

RAJO NAN SATI