Kantor PT BPR Pakan Rabaa izinnya sudah dicabut oleh OJK, mulai besok kantor ini tidak ada pelayanan lagi dan sudah tutup. (Abg) |
Solsel.fajarsumbar.com - Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa menjerit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra seperti dilansir salah saru media online Sumbarkita mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ungkapnya Rabu (11/12/2024).
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
“Waktu tersebut untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian pengurus dan pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh ketua Likuidasi Budiyono saat itu didampingi pimpinan BPR Pakan Rabaa Nopa kepada sejumlah Media. Kamis (12/12/2024).
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegasnya.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budiyono menambahkan, semua uang nasabah yang masih ada di BPR Pakan Rabaa ini aman dan dilindungi LPSK, nanti setelah selesai diaudit serta didata nama nama para nasabah, secepatnya akan diumumkan melalui papan informasi dikantor, setelah itu nanti akan diserahkan kepada Bank Konvensional atau Bank Pemerintah yang akan menjamin dan menyelamatkan dana nasabah ini.
"Bank mana BRI atau Bank Nagari tergantung OJK nanti," imbuhnya.
Ditambahkan Budiyono, mulai besok tidak ada aktifitas kerja dikantor BPR ini karena sudah ditutup, terkait dengan puluhan tenaga kerja menurut Budiyono mereka mang akan dirumahkan dan akan diberi pesangon.
Kita nanti memang akan ada evaluasi terkait dengan nasabah kredit macet, tetap akan ditagih, namun diberi pemberitahuan atau surat terlebih dahulu, serta ketja sama dengan pihak keamanan dan Kejari, serta Pengadilan agar nasabah bisa membayar tunggakan," harap Budiyono. (Abg)