Polsek Sanga Desa Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Hebat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polsek Sanga Desa Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Hebat

Minggu, 08 Desember 2024
.


Muba, fajarsumbar.com – Kebakaran hebat kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 6 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB.


Kebakaran ini dipicu oleh percikan api dari mesin sedot yang digunakan untuk memindahkan minyak mentah ke bak penampungan, sehingga menghanguskan berbagai peralatan di lokasi.


Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, menjelaskan api menghanguskan sejumlah peralatan, termasuk pipa paralon, selang, dan bak penampungan minyak. 


“Api diduga berasal dari mesin sedot saat proses pemindahan minyak mentah. Beruntung, kebakaran tidak merambat ke permukiman warga,” ujar IPTU Joharmen.


Kejadian ini memicu keresahan warga atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dianggap berbahaya. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, tim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap seorang tersangka bernama Sudirman di kediamannya, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, tanpa perlawanan.


Dari lokasi kejadian, Polsek Sanga Desa menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh Sudirman. Barang bukti tersebut meliputi:


  • Satu unit sepeda motor polot

  • Satu pipa paralon bekas terbakar

  • Satu selang air bekas terbakar

  • Satu katrol

  • Satu tameng rol tali

  • 15 liter minyak mentah


Kapolsek IPTU Joharmen menegaskan bahwa Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Selain itu, Sudirman juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.


“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan kegiatan semacam ini kepada pihak berwenang,” kata IPTU Joharmen.


Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kegiatan ilegal di wilayah hukum Sanga Desa. 


“Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami harap masyarakat dapat bekerja sama demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (Susilawati)