Permen PAN-RB 2024 Atur Integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Pamong Belajar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Permen PAN-RB 2024 Atur Integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Pamong Belajar

Senin, 30 Desember 2024
Kegiatan guru dengan siswa


Jakarta, fajarsumbar.com  - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 21 Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF) guru kini termasuk pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, asalkan memenuhi persyaratan. 


Aturan ini memungkinkan mereka untuk menerima tunjangan sertifikasi guru, dengan kewajiban memiliki sertifikasi guru paling lambat dua tahun setelah peraturan ini diundangkan pada 23 Desember 2024.


PermenPANRB ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara lebih efisien dan efektif. Dalam peraturan tersebut, jabatan fungsional guru (JF guru) memiliki ruang lingkup kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik di jenjang pendidikan formal.


JF guru merupakan jabatan karier PNS yang dibagi menjadi empat kategori keahlian: guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya, dan guru ahli utama. Seiring dengan integrasi ini, PNS yang menjabat sebagai pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar akan disesuaikan menjadi JF guru, dengan rincian berikut:


  • JF guru ahli pertama untuk PNS JF pamong belajar dan penilik ahli pertama.
  • JF guru ahli muda untuk PNS JF pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik ahli muda.
  • JF guru ahli madya untuk PNS JF pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik ahli madya.
  • PNS pengawas sekolah dan penilik akan menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan.
  • PNS pamong belajar akan menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan formal.

Seluruh PNS dengan jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang disesuaikan menjadi guru harus memperoleh sertifikat pendidik dalam dua tahun sejak peraturan ini diberlakukan.


Namun, PNS dengan jabatan pengawas sekolah ahli utama dan penilik ahli utama tetap memegang jabatan tersebut hingga batas usia pensiun atau sesuai ketentuan yang berlaku. (saco/*)