Padang Resmi Jadi Kota Wakaf ke-6 di Indonesia untuk Dukung Bangun Ekonmi Daerah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Padang Resmi Jadi Kota Wakaf ke-6 di Indonesia untuk Dukung Bangun Ekonmi Daerah

Sabtu, 14 Desember 2024

Dirjen Bimais Kemenag, Kamaruddin Amin resmikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia (foto.dok.kemenag) 



Padang - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimais) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin meresmikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia. Acara peresmian berlangsung di Gedung Bagindo Aziz Chan, Padang, pada Rabu (11/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Dirjen Bisnis Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam sambutannya, menilai penetapan Kota Padang sebagai Kota Wakaf dapat menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Provinsi Sumatra Barat.


Ia berharap program ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan di daerah tersebut.


"Sumatra Barat dikenal dengan masyarakat yang religius, dan potensi ini harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Program Kota Wakaf ini menawarkan manfaat yang abadi, dengan hasil wakaf yang dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kamaruddin. 


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam berwakaf dengan jumlah yang terjangkau. Seperti Rp50.000 atau Rp100.000 per tahun, dengan harapan program ini semakin meluas dan menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat.


Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa Kota Padang adalah salah satu dari enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024, bersama dengan Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah. "Kami berkomitmen agar program ini dapat diperluas ke seluruh Indonesia,” tambahnya.


Untuk memastikan keberhasilan program, kata dia, Kemenag bekerja sama dengan BWI setempat dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi nazir yang mengelola dana wakaf.


Waryono juga menjelaskan 11 program utama Kota Wakaf, antara lain inkubasi wakaf produktif, pemberdayaan tanah wakaf, dan penguatan literasi wakaf, yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat wakaf bagi umat.


"Dengan adanya program Kota Wakaf, Kemenag berharap pengelolaan wakaf di Indonesia akan semakin optimal, memberikan manfaat lebih besar, dan membantu meningkatkannya kesejahteraan masyarakat" ulasnya.(*/saco).