Menteri Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Menteri Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 05 Desember 2024
.


Bandung, fajarsumbar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memaksimalkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.


“Sertifikasi tanah wakaf sangat dianjurkan. Jika ada pesantren atau lembaga yang tanahnya belum bersertifikat, segera daftarkan agar tidak ada konflik di kemudian hari,” ujar Nusron Wahid. 


Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah tersebut, Kamis (5/12/2024).


Acara yang berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara ATR/BPN dan PCNU dalam memastikan legalitas tanah wakaf di Jawa Barat. Nusron mengungkapkan bahwa konflik terkait tanah wakaf sering kali muncul akibat ketiadaan dokumen resmi yang menguatkan status kepemilikan tanah tersebut.


Ia juga menyoroti peran tanah wakaf dalam mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, keagamaan, dan sosial. Dengan sertifikasi, tanah wakaf dapat dikelola secara maksimal untuk memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat, termasuk mendukung pengembangan pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.


Kolaborasi dengan PCNU dinilai sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Nusron berharap kerja sama ini dapat menjadi model yang diterapkan di provinsi lain untuk mengatasi masalah serupa.


Selain itu, Nusron mengajak seluruh pihak, termasuk pengurus lembaga keagamaan, untuk proaktif dalam proses legalisasi tanah wakaf. “Kami di ATR/BPN siap membantu dan memfasilitasi agar semua tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” tegasnya.


Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan tata kelola tanah wakaf yang lebih baik, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi aset wakaf.(*)