Li Jianping Dieksekusi Mati Usai Terlibat Korupsi Rp6,7 Triliun -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Li Jianping Dieksekusi Mati Usai Terlibat Korupsi Rp6,7 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024

ilustrasi

Jakarta - China Melaksanakan Eksekusi Mati Terhadap Li Jianping, Mantan Sekretaris Partai Komunis Kota Hohhot


Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, yang terlibat dalam kasus korupsi besar senilai 3 miliar yuan (sekitar Rp6,7 triliun), dieksekusi mati pada Selasa (17/12). Sebelum eksekusi, Li diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya untuk terakhir kalinya.


Li dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah terbukti bersalah dalam beberapa kejahatan, termasuk korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan kolusi dengan kelompok kriminal. Pengadilan tinggi menyatakan bahwa Li memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp3,2 triliun) dari dana perusahaan milik negara melalui penipuan. Selain itu, lebih dari 289 juta yuan (sekitar Rp646 miliar) yang belum berhasil ia peroleh, turut menjadi bagian dari kasus ini.


Li juga menerima suap lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp1,2 triliun) sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada pihak lain dan menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (sekitar Rp2,3 triliun) dana publik. Sebagian besar dari uang tersebut, yakni lebih dari 404 juta yuan (sekitar Rp904 miliar), masih belum ditemukan.


Kasus ini tercatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di China, dengan Li menjadi individu yang terlibat dalam korupsi terbesar, menurut perhitungan Caixin. Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi lainnya juga dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar, meskipun belum ada yang mencapai angka korupsi lebih besar dari Li.


Beberapa pejabat lainnya yang menerima hukuman mati terkait korupsi antara lain Lai Xiaomin, mantan Sekretaris Komite Partai Komunis dan Ketua Dewan Manajemen Aset Huarong, yang dihukum mati pada Januari 2021 setelah terungkap menerima suap hampir 1,8 miliar yuan (sekitar Rp4 triliun), serta Bai Tianhui, mantan general manager yang juga dijatuhi hukuman mati pada Mei lalu karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar Rp2,4 triliun).


Kasus korupsi besar lainnya juga terjadi pada mantan pejabat seperti Xu Maiyong, mantan walikota Hangzhou, yang dihukum mati pada 2011 setelah mengaku bersalah menerima suap lebih dari 160 juta yuan (sekitar Rp358 miliar) dan menggelapkan lebih dari 53 juta yuan (sekitar Rp118 miliar).


Eksekusi mati terhadap pejabat korup ini menegaskan komitmen China dalam memerangi korupsi di kalangan pejabat publik, meskipun jumlah kasus yang terungkap terus meningkat.(des*)