Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kantor KPU Kota Sawahlunto. (Foto Instagram KPU Sawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto tetapkan Riyanda Putra, S.IP - Jeffry Hibatullah sebagai pemenang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto 2024 berdasarkan keputusan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Hamdani menyebut jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih di Pilkada Sawahlunto 2024 sebesar 38.900 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih sebanyak 198 pemilih, dan jumlah pemilih tambahan mengunakan hak pilih 153 pemilih.
Dari angka tersebut, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sawahlunto 2024 hanya sebesar 39.251 pemilih dari 49.573 pemilih dalam DPT, termasuk 368 pemilih disabilitas.
Berdasarkan data KPU, jumlah surat suara diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 persen berjumlah 50.867 lembar. Jumlah surat suara digunakan 39.251 lembar, sedang surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos berjumlah 22 lembar. Kemudian surat suara tak terpakai termasuk cadangan berjumlah 11.584 lembar.
"Berdasarkan data tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Riyanda Putra, S.IP - Jeffry Hibatullah meraih suara mayoritas dengan 30.628 suara, sedangkan pasangan calon nomor 2 H.Deri Asta, S.H - Desni Seswinari, S.H hanya meraih 8.097 suara pemilih," ucap Hamdani.
Total suara pemilih Riyanda Putra, S.IP - Jeffry Hibatullah di Kecamatan Lembah Segar 6.552, Kecamatan Barangin 9.094, Kecamatan Silungkang 5.190, dan Kecamatan Talawi 9.882. Sementara perolehan suara Deri Asta - Desni di Kecamatan. lembah Segar 1.329, Kecamatan Barangin 2.735, Kecamatan Sikungkang 1.159, dan Kecamatan Talawi 2874 suara.
Usai menetapkan perolehan suara pemilihan, KPU Sawahlunto menunggu proses hukum selanjutnya karena masing-masing paslon punya hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada paslon tidak menerima hasil penghitungan suara yang ditetapkan, terhitung 3 hari sejak ditetapkan.
"Jumat, (6/12/2024) batas akhir memasukkan gugatan. Jika tak ada gugatan, MK akan menyurati KPU Pusat tentang daerah-daerah yang tidak ada gugatannya ke MK. Setelah menerima surat pemberitahuan MK ke KPU dan dari KPU ke KPU Sawahlunto maksimal dalam tiga hari, maka kami akan segera menetapkan Paslon terpilih," terang Ketua KPU Sawahlunto.
Hamdani mengatakan, berdasarkan pantauan dilapangan, hingga kini belum terlihat adanya Paslon yang akan mengajukan gugatan ke MK. Secara gamblang dari awal tahapan hingga proses rekapitulasi sudah banyak KPU mengeluarkan Surat Keputusan dan Berita Acara tidak pernah di persoalkan oleh Paslon untuk disengketakan melalui Bawaslu.
"Dari sini kami melihat tidak ada indikasi persoalan gugatan yang terjadi. Mudah-mudahan kami segera mendapatkan kabar dari MK melalui KPU Pusat untuk segera menetapkan Paslon terpilih," tandasnya. (ton)