KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024
Hasto Kristiyanto dikabarkan telah jadi tersangka KPK


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.


KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.


Berdasarkan dokumen Sprindik yang diterima pada Selasa (24/12/2024), kasus ini berhubungan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.


Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan untuk memastikan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.


Surat perintah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan dengan nomor LPP-24/DIK tertanggal 18 Desember 2024.(BY)