Vera Christian saat diwawancarai wartawan. |
Padang, fajarsumbar.com – Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamroni Purnamera, melalui pengacaranya, Vera Christian, S.H., M.H., resmi melaporkan lima orang ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima oleh Dirkrimum Polda Sumbar, Kamis (12/12/2024).
Vera Christian menjelaskan, laporan ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga yang ingin melengserkan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kamroni Purnamera, Senin (9/12/2024).
Dalam aksi tersebut, terdapat spanduk dengan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik Kamroni. Tulisan pada spanduk tersebut menyebut Kamroni sebagai "Predator Asusila, Melakukan Pelecehan Asusila dan Bertindak Tidak Manusiawi."
“Kami tidak bisa menerima tuduhan ini, terlebih karena dampaknya tidak hanya kepada klien kami tetapi juga kepada keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya,” ujar Vera Christian ketika jumpa pers di salah satu rumah makan di Padang, Kamis (12/12/2024).
Vera menegaskan, tuduhan yang ditujukan ke kliennya adalah fitnah dan tidak berdasar sama sekali.
Ada pula pernyataan bahwa selama Kamroni bertugas di SMKN 1 Tanjung Raya, sekolah tersebut tidak ada kemajuan, begitu pula permasalahan keuangan. "Ini tuduhan yang tidak berdasar," tambahnya.
Masalah keuangan tuduhan itu bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran dalam pengelolaan SMKN 1 Tanjungraya selama Kamroni menjabat.
“Sebagai kepala sekolah Bapak Khamroni berkomitmen menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. Namun, hal ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan fitnah yang merusak nama baiknya,” kata pengacara kondang Agam tersebut.
Menurut Vera laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang dipimpin Kamroni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat peduli SMK (MP SMK), tokoh masyarakat, ninik mamak, dan alumni, menggelar aksi demonstran di depan SMKN 1 Tanjung Raya. Mereka menuntut Kamroni dipindahkan dari sekolah tersebut.
Dalam orasi, para tokoh masyarakat menuding Kamroni bertindak tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Bahkan, menurut juru bicara MP SMK, sejumlah guru dan siswa sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinannya.
Aksi ini juga mempersoalkan pernyataan Kamroni yang dinilai menghina masyarakat Tanjung Raya dengan menyebut mereka “Gadang Sarawa”. Hal ini dinilai melukai harga diri masyarakat setempat.
Meski demikian, Kamroni melalui kuasa hukumnya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang tidak benar.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik secara hukum dan memulihkan reputasi pihak-pihak yang dirugikan.(Ab)