UMP di 2025 Naik 6,5% |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan UMP DKI Jakarta 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah diterbitkannya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, seperti meningkatkan daya beli masyarakat, kesejahteraan pekerja, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait kenaikan UMP 2025:
1. UMP Jakarta Naik Menjadi Rp5.396.760
Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, sesuai Pasal 2 ayat (3) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP DKI Jakarta, yang pada 2024 berada di angka Rp5.067.381, akan meningkat sebesar Rp329.380 menjadi Rp5.396.760 pada tahun 2025.
2. Jakarta Diperkirakan Tetap Memimpin dengan UMP Tertinggi
Provinsi DKI Jakarta diprediksi kembali menjadi wilayah dengan UMP tertinggi pada 2025. Sebelumnya, pada 2024, UMP DKI Jakarta sudah mencapai Rp5,06 juta, yang merupakan angka tertinggi di Indonesia.
3. Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya UMP
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa UMP berperan sebagai jaring pengaman sosial untuk memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun.
4. Penetapan UMP dan UMK Sektoral
Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk mengusulkan kenaikan upah sektoral yang melebihi UMP. Keputusan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati atau Wali Kota untuk ditetapkan.
Menurut Yassierli, upah minimum sektoral tahun 2025 akan disusun berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
5. UMP 2025 Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Hari Nugroho menyebutkan bahwa UMP 2025 akan disusun dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, serta diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.(BY)