Indikasi Geografis, Kunci Perlindungan dan Peningkatan Nilai Produk Lokal Indonesia -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Indikasi Geografis, Kunci Perlindungan dan Peningkatan Nilai Produk Lokal Indonesia

Jumat, 06 Desember 2024
Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dalam dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024).


Jakarta - Setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tema tertentu untuk menjalankan program kerjanya. Pada tahun 2024, DJKI memilih tema "Indikasi Geografis" yang berhasil mencapai banyak keberhasilan.


Indikasi Geografis (IG) merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi untuk melindungi keaslian produk berdasarkan asal-usul geografis produk tersebut. IG ini bertindak sebagai tanda yang menunjukkan tempat asal produk dan mencerminkan kualitas, reputasi, serta ciri khas yang dimiliki produk akibat pengaruh lingkungan geografisnya.


Razilu, Direktur Jenderal DJKI, dalam program Lunch Break di iNews TV pada Rabu (4/12/2024), menjelaskan bahwa tujuan pencanangan Tahun Tematik IG 2024 adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia.


Indonesia kaya akan sumber daya alam, budaya, dan tradisi lokal yang menghasilkan produk-produk khas daerah. Jika produk-produk ini dilindungi melalui sertifikasi IG, mereka memiliki potensi besar untuk memperoleh nilai jual tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.


Razilu menambahkan bahwa IG memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. IG membantu menambah nilai produk lokal, memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah, serta memungkinkan produk tersebut dijual dengan harga premium, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk di pasar global.


Sertifikasi IG juga mendukung produk lokal untuk mendapatkan pengakuan internasional dengan standar tertentu, memberikan keunggulan kompetitif, dan membantu melindungi produk dari negara lain yang serupa. IG juga berkontribusi terhadap pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam produksi produk IG, sehingga mereka bisa memperoleh pendapatan lebih tinggi.


Lebih lanjut, IG berpotensi menarik investasi di sektor pariwisata karena produk IG sering menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, yang membuka peluang untuk mengembangkan daerah. Hal ini juga meningkatkan potensi ekspor produk khas daerah, seperti Kopi Gayo yang sudah dikenal luas di pasar internasional.


Selain itu, IG juga mendukung pemberdayaan UMKM dan petani lokal, yang sebagian besar menghasilkan produk IG. Dengan perlindungan IG, UMKM memiliki peluang untuk memperluas pasar dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.


Razilu juga mengungkapkan bahwa sejak dimulainya Tahun Tematik IG pada 2024, DJKI telah meraih sejumlah pencapaian penting, antara lain menampilkan 135 Produk Indikasi Geografis Terdaftar di Sidang Umum WIPO 2024, menerbitkan 44 Sertifikat IG Terdaftar, dan mengadakan GI Goes to Marketplace di 6 provinsi dengan 7 produk IG terdaftar.


Di samping itu, DJKI berhasil menyelenggarakan Forum IG Nasional yang dihadiri oleh 600 peserta dan memfasilitasi pengukuhan serta pembentukan asosiasi produk IG.


Razilu juga mencatat bahwa hingga 30 November 2024, DJKI mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan kekayaan intelektual, dengan total 302.822 permohonan dibandingkan 255.764 permohonan pada 2023.


Pada tahun 2025, DJKI akan mengusung tema Hak Cipta dan Desain Industri. Tema ini mendukung industri kreatif Indonesia, sesuai dengan semangat Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pengembangan industri kreatif sebagai pilar ekonomi.


DJKI juga merencanakan lima program utama pada 2025, termasuk Pencanangan Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri, serta program Bulan Edukasi Hak Cipta dan DJKI to Campus. Selain itu, DJKI akan terus mendorong kesadaran pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seperti seminar dan pelatihan.


Dengan kemudahan pendaftaran hak cipta melalui aplikasi DJKI, Razilu mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu singkat, memberikan peluang besar untuk meningkatkan jumlah hak cipta yang dicatatkan dan memperkuat ekosistem HKI di Indonesia.(BY)