Padang, fajarsumbar.com - Nara sumber yang juga ahli pers asal Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Makmur optimistis hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sumbar IKP Sumbar sepanjang 2024 dan dirilis pada 2025 mendatang bakal lebih baik dibandingkan nilai 66,61 atau dibawah nilai rata-rata nasional 69,36.
"Memang pada 2023 itu banyak kasus, makanya hasil IKP-nya rendah. Dibandingkan pada 2024 ini kan, tenang-tenang saja, makanya saya yakin pada tahun 2025, penilaian lewat hasil survei IKP Sumbar akan naik lagi," ujar Hendra Makmur.
Menurutnya, soal kemerdekaan pers bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga ke dalamnya, internal pers itu sendiri.
"Untuk itu, mari bersama-sama kita benahi, saling koordinasi antara eksternal dan internal pers tersebut," sambung Hendra Makmur.
Sebelumnya, PWI Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu Moderator Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi/DKP PWI Sumbar, Emil Mahmudsyah di Sekretariat atau kantor, Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang, Propinsi Sumatra Barat, Selasa (24/12/2024) siang.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies mengemukakan bahwa FGD kali ini mengambil tema; Bedah Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sumbar Anjlok.
"FGD yang diselingi menu khas kacang abuih (kacang rebus-red) berlangsung dalam suasana hangat dengan pemaparan materi oleh narasumber yang berkompeten," kata Widya Navies.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Pers asal Sumbar, Basril Basyar menyinggung anjloknya hasil survei indeks kemerdekaan pers di Sumbar adalah tanggung jawab bersama.
"Saya rasa ini menjadi tanggungjawab kita bersama, mari bersama-sama memperbaiki indeks kemerdekaan pers (IKP) itu," ungkap Basril Basyar berbicara saat FGD bertemakan, Bedah Hasil, Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sumbar Anjlok
Meski demikian, mantan Ketua PWI Sumbar yang akrab disapa BB tersebut mempertanyakan indikator yang digunakan pada penilaian survei IKP.
"Indikatornya bagaimana? Apakah diberlakukan sama dengan daerah lain? Karena kondisi di Sumatera Barat atau daerah lain berbeda. Apalagi IKP Indonesia juga mengalami penurunan tahun ini," papar Basril Basyar yang akrab disapa Uda BB.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar yang juga ahli pers Sumbar, Zul Effedi menegaskan manfaat pentingnya Kemerdekaan pers.
"Sesungguhnya, kemerdekaan pers itu bukan untuk kita, pers itu sendiri. Tapi kemerdekaan pers itu adalah untuk publik, rakyat. Kemerdekaan pers itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 pasal 28, point a dan e," sebut Zul.
Ditegaskannya, peran pers adalah menegakan demokrasi dan membela kebenaran untuk kepentingan publik. Baginya, profesi pers adalah profesi setengah nabi, profesi suci untuk membela kepentingan publik dan konstitusi.
"Tahun 2023, IKP kita nomor 9, tapi 2024 kita berada di nomor 34, sebelum tahun 2023 kita berada di 4 besar. Kenapa begitu drastis turunnya. Kalau tidak ada provinsi baru, kita berada di nomor buncit. Penyumbang terbesar penurunan IKP itu adalah fisik atau kekerasan dan politik," beber Zul.
Di sisi lain, Aidil Ichlas, seorang informan pers terkait penilaian pers tersebut mengatakan, di internal perusahaan pers, banyak wartawan digaji tidak layak, termasuk ada yang tak diberi THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Alhasil, imbuhnya nyaris tidak ada pembatas antara marketing dan redaksi.
Merespon hal tersebut, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma menegaskan, hasil survei IKP Sumbar 2024 nanti akan dijadikan bahan evaluasi untuk kedepannya, soal hubungan dengan media.
"Kami memang diminta sebagai ahli dan itu sudah ada izin kepala dinas. Tapi kami hanya mengisi kuesioner sebagaimana diminta. Kalau diminta diperbaiki, kami perbaikan. Bagi kami di Kominfo, IKP 2024 ini adalah modal, bagaimana kedepannya bekerjasama langsung dengan pers," ucapnya.
Sebenarnya, terang Indra Sukma, yang bersentuhan langsung dengan media adalah Biro Prokopim, karena mereka yang bekerjasama untuk publikasi dengan media.
Sedangkan pihaknya, kini hanya menangani jumpa pers, jika ada OPD membutuhkan publikasi kegiatannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan, kata kunci kemerdekaan pers itu, terkait intervensi dan sensor pemberitaan pers.
Sampai sejauh ini, tegasnya pihak kepolisian tidak ada maksud untuk menghalangi-halangi media mencari informasi. "Kami juga minta kepada rekan-rekan media, jika ada kondisi chaos, dari jauh saja mengambil dokumentasinya. Kalau ada unjuk rasa, jangan dekat-dekat guna antisipasi risiko yang bisa saja terjadi," ujarnya.
Sementara itu, kata Dwi, apabila ada laporan kepada kepolisian terkait pemberitaan pers, maka pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Kalau ada laporan, kita arahkan kepada Polres diterima dulu, setelah itu kita koordinasi dengan Dewan Pers. Kalau saya menilai, pers di sini baik-baik saja, persnya sudah bagus. Hal yang penting kita berpegang pada tupoksi masing-masing saja," tandasnya. (*)