Dugaan Money Politic Pilkada Payakumbuh Berbuntut Demonstrasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dugaan Money Politic Pilkada Payakumbuh Berbuntut Demonstrasi

Rabu, 04 Desember 2024
 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Ratusan warga dari 5 kecamatan di Payakumbuh yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh (APPP) geruduk Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh, di jalan Jeruk  lingkungan Kubu Gadang kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo, Rabu sore 4 Desember 2024.


Aksi demo yang dilancarkan APPP itu, terkait dugaan money politik (politik uang) dalam pilkada kemaren, akhirnya warga tidak senang dan melancarkan protes terhadap dugaan beli suara yang dilakukan oleh masyarakat yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon (paslon).


Sebelum menuju lokasi (Bawaslu.Red) para pandemo berkumpul dulu di gelanggang Kubu Gadang, kelurahan Tiakar, kecamatan Payakumbuh Timur. Kemudian langsung bergerak ke Bawaslu.


Sejak pukul 15.00 hingga selesai lokasi demo sudah dipadati aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk mengamankan jalannya demo. Aksi demo dikoordinatori Alwi didampingi Rusdi Ramazaki dengan melibatkan puluhan orang.


Pandemo dalam orasinya, menyampaikan tiga tuntutannya, pertama Bawaslu dan Gakkumdu harus tegak lurus dengan aturan hukum. Kedua usut tuntas dugaan money politik, ketiga Bawaslu tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan hukum terkait calon si A, B dan lainnya.


"Kami yakin dan percaya terhadap Bawaslu akan memproses dugaan ini sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.


Tuntutan tersebut dijawab ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman, bahwasanya laporan terhadap dugaan money politik yang masuk ke Bawaslu sudah kita tindak lanjuti. Kami tidak ingin mengecewakan masyarakat Payakumbuh yang kita cintai.


Laporan sudah masuk ke kami. Satu laporan sudah masuk ke penyidikan. Dan hari ini kita akan mengantarkan hasil dari Gakkumdu ke SPKT polres Payakumbuh dan Insya Allah akan masuk ke tahap penyidikan. Kita siap berlaku adil sesuai undang-undang yang berlaku.


"Kami terbuka segala proses aturan hukum yang berlaku. Dan mohon bersabar atas proses yang saat ini kami jalankan,"ulas Aan.


Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H.M.H menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengamanan melihat kondisi kedepannya dengan penjagaan ketat di kantor Bawaslu serta dengan patroli rutin sehingga terjaga dengan baik dan kondusif.


Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mengeluarkan Status Laporan terkait laporan dugaan Money Politik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat didampingi Tim Hukum paslon Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu Kota Payakumbuh pada Rabu 27 November 2024.


Status Laporan Dugaan Money Politik itu terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan. Dari pantauan di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Pemberitahuan Status Laporan itu ditempel di Papan Pengumuman Bawaslu yang ada dibagian luar Kantor Bawaslu.


Pemberitahuan tertanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman itu dipasang pada Rabu 4 Desember 2024. Laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03?05/XI/2024 selanjutnya akan diteruskan atau dilaporkan ke Polres Payakumbuh.


” Iya Laporan dugaan Money Politik yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di Sentra GAKKUMDU dengan hasil terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman.


Lebih jauh Aan mengatakan, pasca menetapkan dugaan Money Politik itu sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan, nantinya akan dilakukan pelaporan ke Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.


” Hari ini Untuk proses selanjutnya terkait Pelanggaran Pidana Pemilihan ini akan kita laporkan ke SPKT Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah Penyidikan.” Tutup Aan didampingi anggota Bawaslu, Widyawati.(ul)