Pencemaran air sungai |
Muba, fajarsumbar.com - Diduga akibat dari kegiatan tambang sumur minyak Ilegal, yang mengalir dan masuk ke sungai mencemari air sungai di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Sumatera Selatan.
Diduga minyak yang mengalir di sungai akibat dari kegiatan tambang sumur minyak illegal drilling yang berada di daerah pakrin yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Batang Hari Leko, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau di tuliskan dalam pemberitan,, menjelaskan kepada awak media, minyak yang mengaliri sungai tersebut berasal dari salah satu pengeboran sumur minyak ilegal.
Minyak yang mengaliri sungai tersebut berasal dari salah satu pengeboran sumur minyak ilegal.
Semburan sumur minyak illegal yang mengalir ke sungai tersebut dapat membahayakan masyarakat dan ekosistem serta stabilitas lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berbunyi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Batanghari Leko, IPTU, Nasirin SH.MH tidak memberikan jawaban sama sekali terkait kejadian ini hingga berita ini diterbitkan.(Tim)