Dampak Nikah Siri, Nyawa Melayang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dampak Nikah Siri, Nyawa Melayang

Kamis, 26 Desember 2024
Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo menggelar press realised terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.


Di Mapolres Kota Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo, Kamis (26/12/2024) siang menyebutkan bahwa status pernikahan antara PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.


Meski saksi TA mengakui telah menikah siri dengan korban, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri.


Motif cemburu karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.


” Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu korban berduaan dengan istrinya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL. Russirwan, Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU. Suhasril, Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto.


Lebih jauh Kapolres menyebutkan bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.


” Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.


Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai profesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.


” Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.” Tutup Kapolres.


Sementara Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.


” Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka. Polisi juga amankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya  gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone,” ucap Doni.(ul)