Cara Cek Apakah NIK Anda Terdaftar di Pinjol -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cara Cek Apakah NIK Anda Terdaftar di Pinjol

Minggu, 15 Desember 2024

ilustrasi



Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP merupakan salah satu data pribadi yang rentan disalahgunakan, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Berikut ini adalah cara untuk memeriksa apakah NIK Anda telah terdaftar dalam pinjaman online.


NIK yang tertera di KTP adalah data pribadi yang sangat penting karena merupakan identitas tunggal yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. Nomor ini sering digunakan untuk memverifikasi identitas dalam berbagai layanan, termasuk pinjol.


Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan NIK atau KTP untuk mengajukan pinjaman online, yang membuat kita perlu lebih berhati-hati agar data pribadi kita tidak jatuh ke tangan yang salah.


Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memeriksa apakah NIK kita digunakan oleh orang lain tanpa izin.


Pinjaman online, atau yang dikenal dengan sebutan pinjol, adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi berbasis internet atau platform digital. Pinjol umumnya memberikan pinjaman tanpa memerlukan jaminan.


Proses pengajuan pinjaman online terbilang mudah, karena biasanya hanya memerlukan data diri seperti KTP dan nomor telepon sebagai bagian dari proses verifikasi.


Setelah verifikasi berhasil, peminjam dapat memilih jumlah uang yang ingin dipinjam sesuai dengan plafon yang diberikan oleh platform pinjol tersebut.


Karena proses pengajuan pinjaman yang mudah ini, seringkali identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Untuk itu, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) guna membantu masyarakat mengecek apakah data pribadi mereka telah digunakan untuk pinjaman online atau kredit lainnya.


Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah NIK Anda digunakan untuk pinjol melalui SLIK OJK:

Pengecekan Online Anda dapat mengecek secara online melalui layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
  2. Pilih Pendaftaran dan isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  3. Klik "Selanjutnya" setelah memverifikasi data.

Kemudian, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

  1. Unggah dokumen pendukung.
  2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan."
  3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memerlukan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data Anda.


Pengecekan Offline Anda juga dapat langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol. Berikut dokumen yang perlu dibawa:


  • WNI: KTP
  • WNA: Paspor
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah dokumen diserahkan, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.


Kendala dan Pelaporan Jika Anda menghadapi masalah atau mencurigai penyalahgunaan data untuk pinjaman, Anda dapat melaporkannya ke OJK. Berikut kontak yang bisa digunakan untuk pelaporan:

  1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman.
  2. Layanan Pengaduan OJK melalui email [email protected], dengan menyertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan mencegah kerugian finansial.(des*)