Sentra Gakkumdu sedang memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (foto istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menampik tudingan atas tuduhan keberpihakan dalam penghentian laporan yang tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni menyebutkan terkait upaya hukum yang dilakukan?
"Untuk sementara mungkin tidak ada upaya hukum, cukup dibuktikan saja, seandainya tidak terima dengan apa yang telah diputuskan di Sentra Gakkumdu, kami persilahkan untuk melakukan koreksi terhadap status laporan yang kami umumkan ke tingkat Bawaslu Provinsi," ungkapnya usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2024).
Junaidi Hartoni menjelaskan bahwa hal ini adalah keputusan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Terkait tidak hadirnya pelapor, kami sudah mengundang secara patut sebanyak dua kali, dan tidak ada upaya paksa Bawaslu untuk menghadirkan pelapor, karena sifatnya undangan klarifikasi," sambungnya.
Status laporan ini, kata Junaidi Hartoni, dihentikan pada tahap pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Untuk Tim Hukum yang katanya didalam berita tersebut mengatakan Ketua Bawaslu ada indikasi, di persilahkan untuk dibuktikan. Dan untuk proses selanjutnya, status laporan yang kami keluarkan tersebut bisa di koreksi di tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat," tandasnya.
Apa yang dimasksud dengan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)?
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto juga menerangkan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilihan dalam hal ini Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.
"Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif," ucapnya.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan Bawaslu Provinsi Berwenang melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan TSM.
Sementara Objek Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif meliputi 1). kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. 2) pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. 3) dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. (ton)