Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah. |
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan PPN 12% pada hari esok. PPN 12% dipastikan tetap berlaku pada 2025.
Mengenai kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%, Airlangga menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan.
"Itu nanti akan ditangani oleh Menteri Keuangan," jelasnya.
Selain itu, Airlangga menyebutkan bahwa penerapan kenaikan PPN 12% akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ungkapnya.
PPN 12% akan tetap diberlakukan pada 2025, meskipun kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap akan dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah dijelaskan bahwa PPN adalah undang-undang, jadi kita akan laksanakan," kata Prabowo pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
"Tapi selektif, hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo..(BY)