31 Niniak Mamak Nagari Payobasung Dikukuhkan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

31 Niniak Mamak Nagari Payobasung Dikukuhkan

Senin, 09 Desember 2024
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com – Sekitar 19 tahun sudah tidak ada pelaksanaan alek pangulu di Kenagarian Payobasung kecamatan Payakumbuh Timur. Akhirnya, berdasarkan pada mufakat nagari, 31 Niniak Mamak dan Pemangku Adat yang ada di nagari ini dikukuhkan pada Senin (09/12/2024) di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN).


Pengukuhan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, Pj Walikota Payakumbuh diwakili Asisten II Wal Asri, Ketua LKAAM Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Husrina Zamhur, Kapolres Payakumbuh, Ketua KAN Payobasuang, Bundo Kanduang, dan tamu undangan lainnya.


Membacakan sambutan Gubernur, Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang mengungkapkan pengukuhan dan baralek pangulu ini diharapkan dapat meningkatkan peran niniak mamak dalam mewujudkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.


Selain itu, Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat itu juga berharap fungsi niniak mamak dapat mengayomi anak kemenakan agar terhindar dari kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, narkoba dan hal-hal negatif lainnya.


“Pengukuhan dan baralek pangulu ini diharapkan dapat meningkatkan peran niniak mamak dalam mewujudkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, serta niniak mamak dapat mengayomi anak kemenakan agar terhindar dari kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, narkoba dan hal-hal negatif lainnya”, ucapnya.


Ketua panitia pengukuhan Niniak Mamak, Wirianto Dt. Paduko Basa menyampaikan pengukuhan niniak mamak ini merupakan barolek yang paling tinggi dalam adat Minangkabau dan juga sebagai syarat sahnya seorang Penghulu memangku jabatan sebagai Niniak Mamak Kapalo Kaum dan sudah bisa diikutsertakan pada musyawarah baik dalam limbago maupun lembaga KAN.


“Sebelum pengukuhan niniak mamak sudah melalui serangkaian prosesi dan pengukuhan ini paling tinggi dalam adat Minangkabau dan juga sebagai syarat sahnya seorang Penghulu memangku jabatan sebagai Niniak Mamak Kapalo Kaum dan sudah bisa di ikut sertakan pada musyawarah baik dalam limbago maupun lembaga KAN”, ucapnya.


Barolek Pangulu di Kenagarian Payobasuang ini sudah cukup lama tidak digelar, terakhir pada tahun 2005. Hal ini ditandai dengan sudah banyak Pangulu yang sudah meninggal dunia dan diganti inggirannya, dan ada pangulu yang membangun soko nan baru.


“Pengukuhan Niniak Mamak ini sudah 19 tahun tidak dilaksanakan, karena sudah banyak Pangulu yang meninggal dunia dan diganti inggirannya, serta ada Pangulu yang membangun soko nan baru”, pungkas Wirianto Dt. Paduko Basa yang juga Anggota DPRD Kota Payakumbuh.


Pengukuhan Niniak Mamak dan Pemangku Adat ini sudah dimulai dari prosesi membeli kerbau ke pasar ternak, Bundo Kanduang pergi berbelanja ke pasar ibuh, prosesi membantai kerbau, Niniak Mamak naik ke Balai Adat.(ul)