Embun Sari |
Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merealisasikan program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai upaya penataan ulang kawasan permukiman kumuh di perkotaan.
Program ini memungkinkan warga tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak melalui pembangunan rumah vertikal. Dua lokasi KTV yang telah terwujud adalah Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait kesepakatan warga. Ia mencontohkan kegagalan proyek KTV di Cipinang, Jakarta Timur, yang disebabkan oleh perbedaan pandangan masyarakat setempat.
"KTV harus berdasarkan keinginan kolektif masyarakat. Di Cipinang, sebagian warga ingin konsolidasi, tetapi sebagian lainnya ingin tanah mereka dibeli. Dalam konsolidasi, prinsip utamanya adalah tidak ada penghuni yang dipindahkan," ujar Embun Sari, Kamis (21/11/2024).
Kesuksesan program KTV bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah daerah berperan dalam menetapkan pembagian lahan, sementara swasta diharapkan turut mendanai pembangunan hunian vertikal untuk warga.
Menurut Embun Sari, KTV menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di perkotaan besar. Kesuksesan KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan program serupa dalam menata kawasan kumuh.
"Saya sudah meminta kantor pertanahan di daerah untuk mencari lokasi lain yang cocok untuk KTV. Kami juga mengundang pemerintah daerah dan swasta melalui CSR untuk mendukung pembangunan hunian vertikal yang layak bagi masyarakat," tutup Embun Sari. (JM/JR)