Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Judi Online dari Komdigi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Judi Online dari Komdigi

Senin, 11 November 2024

ilustrasi


Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, diduga memiliki peran penting dalam melancarkan operasional situs-situs judi tersebut.


"Ya, DM dan MN telah ditangkap," kata Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu (10/11/2024).


Menurut Kombes Wira, MN sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini telah berhasil ditangkap bersama DM. Keduanya sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. MN bertugas mengirim daftar situs-situs judi kepada pihak Komdigi agar situs tersebut tidak diblokir, sedangkan DM berperan sebagai pengelola dana hasil aktivitas ilegal tersebut.


Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebagian besar merupakan pegawai Komdigi. Salah satu pegawai yang telah ditahan menyebutkan bahwa sekitar 1.000 situs judi online dipertahankan agar tetap aktif, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.


Kasus ini mengungkap celah pengawasan dan korupsi di dalam tubuh Komdigi, sekaligus memperlihatkan besarnya skala operasi judi online yang diuntungkan melalui manipulasi regulasi digital.(*)