. |
Padang, fajarsumbar.com –Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi membenarkan dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait gugatan pemberhentian Dr. Khairul Fahmi. SH sebagai Wakil Rektor II Unand.
Disisi lain, Rektor Unand menghargai upaya hukum yang dilakukan Khairul Fahmi untuk menguji keputusan tersebut ke PTUN Padang.
Dengan keputusan PTUN Padang, telah mengakhiri polemik yang cukup panjang di lingkungan kampus Unand.
Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II oleh Rektor Unand Efa Yonnedi, tanggal 2 Januari 2024 untuk periode 2024 -2029.
Kendati demikian, takdir menentukan lain, akhirnya tanggal 2 April 2024 Rektor Unand memberhentikan Dr. Khairul Fahmi dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II Unand.
Selama proses persidangan, PTUN memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan.
Artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat dan harga dirinya sebagai Wakil Rektor II Unand.
Sehubungan dengan hal itu, Rektor Unand Efa Yonnedi, memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN tersebut diumumkan, yakni banding dan tidak melakukan banding.
Namun Ia memilih langkah yang halal dan baik setelah berdiskusi dengan jajaran pimpinan memutuskan untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.
“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Dr. Khairul Fahmi. SH ke jabatannya semula.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan,” sebut Rektor Unand Efa
di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Kampus Unand Limau Manis Padang, Rabu (13/11/2024).
"Adapun, SK Rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II dan mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II serta memberhentikan Rektor II yang sedang menjabat saat ini," sambungnya.
Kendati telah menerima SK dari Rektor Unand, Khairul Fahmi menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II.
Menurutnya, pemulihan namanya dari SK Rektor sebelumnya sudah cukup, sehingga tidak bersedia lagi untuk meneruskan jabatan sebagai Wakil Rektor II Unand.
Khairul Fahmi, juga berterima kasih kepada Rektor Unand yang telah menjalankan perintah PTUN.
Ia juga memilih untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai Wakil Rektor II, karena ada banyak jalan mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini.
Sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai Asisten Rektor dan Staf Ahli Rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 Tahun 6 bulan.
"Alasan yang digunakan Rektor Unand itu dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat," sebutnya.
Sehingga, dirinya mengajukan PTUN atas putusan pemberhentikan tersebut.
Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka Rektor Unand meminta Dr. Hefrizal Handra M. Soc.Sc
untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Rektor II Unand.
Terkait dengan hal.itu, Dr. Hefrizal Handra.M. Soc.Sc dilantik dan diambil sumpahnya di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Unand (13/11/2024).(*)