Kanwil DJP Jakut catat penerimaan pajak capai Rp46,06 triliun di Oktober |
Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Rp46,06 triliun, atau sekitar 79,05% dari target yang ditetapkan sebesar Rp58,27 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas senilai Rp18,94 triliun, mencapai 86,01% dari target Rp22,02 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp27,09 triliun atau 74,82% dari target Rp36,20 triliun. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat penerimaan Rp9,21 miliar atau 899,93% dari target Rp1,02 miliar, sedangkan Pajak Lainnya sebesar Rp22,67 miliar atau 55,82% dari target Rp40,61 miliar.
Dari sektor usaha, kontribusi penerimaan pajak didominasi oleh empat sektor utama. Sektor perdagangan menyumbang 49,22% atau Rp2,41 triliun, sektor industri pengolahan 13,24% atau Rp649,26 miliar, sektor transportasi dan pergudangan 11,53% atau Rp565,30 miliar, serta sektor konstruksi 5,93% atau Rp290,66 miliar.
Pertumbuhan signifikan tercatat di beberapa sektor, seperti perdagangan yang tumbuh 12,28%, industri pengolahan naik 31,64%, dan sektor transportasi serta pergudangan meningkat 7,05%. Secara keseluruhan, penerimaan pajak netto pada Oktober tumbuh sebesar 18,93%.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengapresiasi kinerja jajarannya dan mendorong mereka untuk terus mengupayakan strategi agar target penerimaan tahun 2024 dapat terlampaui.
Realisasi APBN DKI Jakarta hingga Oktober 2024
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, menyampaikan bahwa hingga 31 Oktober 2024, pendapatan negara secara regional mencapai Rp1.432,79 triliun atau 92,61% dari target Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan 0,95% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Sementara itu, belanja negara mencapai Rp1.456,51 triliun atau 84,33% dari target Rp1.727,10 triliun, meningkat 16,70% (yoy). Defisit APBN tercatat Rp23,72 triliun, turun signifikan sebesar 111,95% (yoy).
Tren Penerimaan Pajak Nasional
Penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2024 secara nasional mencapai Rp1.072,37 triliun atau 88,87% dari target. Namun, penerimaan pajak netto masih mengalami kontraksi 2,29% (yoy), terutama disebabkan oleh penurunan PPh Non-Migas sebesar 6,05% (yoy).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat penerimaan Rp434,09 triliun atau 89,41% dari target, naik 3,27% (yoy), didukung oleh membaiknya kinerja PPN Impor. Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp16,07 triliun atau 107,90% dari target, tumbuh 23,71% (yoy).
Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi penerimaan pajak, terutama pada PPh Pasal 25/29 Badan. Namun, tren kontraksi pada beberapa sektor diperkirakan akan mereda menjelang akhir tahun, dengan indikasi pertumbuhan aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan dan industri.(BY)