Pemko Pariaman Perangi Judi Online dengan Peran Tokoh Agama -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemko Pariaman Perangi Judi Online dengan Peran Tokoh Agama

Senin, 25 November 2024

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal. 


Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui peran aktif tokoh agama, adat, dan masyarakat setempat.


Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, mengatakan, "Fenomena ini merupakan masalah nasional. Saya rasa jalan terbaik adalah kembali kepada ajaran agama, karena tidak ada cara lain yang lebih efektif."


Yaminu menjelaskan bahwa selama pemahaman agama lemah, seseorang yang terlibat dalam judi daring akan terus mencari cara untuk mencapainya, meskipun pemerintah telah berupaya membatasi akses ke situs judi. Namun, bagi mereka yang memiliki pemahaman agama yang baik, mereka akan menyadari bahaya dan dampak negatif dari praktik judi online.


"Judi itu haram dalam agama, dan tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari judi," tegasnya.


Pihaknya juga akan meminta dukungan dari tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk membantu menyosialisasikan bahaya judi serta mengawasi perilaku keluarga dan warga sekitar agar tidak terjebak dalam praktik tersebut.


"Kami akan terus mengingatkan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat," tambah Yaminu.


Sebelumnya, Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menyatakan bahwa upaya untuk menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana ini. Menurutnya, pemain judi online dapat dianggap sebagai pelaku sekaligus korban, sehingga pemberantasan tidak hanya dapat dilakukan melalui sanksi hukum, tetapi juga dengan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran mereka.


“Masalah utama bukan hanya sanksinya, tetapi bagaimana menyadarkan para pelaku yang sekaligus juga menjadi korban,” kata Chairul Huda. Ia menambahkan bahwa sanksi yang ada sudah cukup untuk menjerat pelaku judi online sesuai dengan peran mereka dalam tindak pidana tersebut.(des*)