Tumpukan sampah yang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Padang. |
Padang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melaporkan bahwa ibu kota Provinsi Sumatera Barat menghasilkan sampah sebanyak 647 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 617 ton sudah terkelola dengan baik, sementara 30 ton lainnya masih belum tertangani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa masih ada sampah yang tidak terkelola dengan baik, seperti yang dibuang sembarangan di sungai, laut, atau lahan kosong, yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Tantangan terbesar kita adalah menangani sampah yang tidak terkelola ini, agar kota tercinta bisa tetap bersih dan sehat,” kata Fadelan saat diwawancarai pada Senin (25/11/2024).
Fadelan menjelaskan bahwa Pemko Padang telah berupaya mengurangi jumlah sampah melalui berbagai program, seperti 3R (reduce, reuse, recycle) yang dijalankan oleh Bank Sampah, pengusaha maggot, dan pengomposan.
"Setiap harinya, sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi melalui upaya ini. Sementara 477 ton sampah lainnya diangkut dan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Yang menarik, hanya sekitar 400 ton sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Sedangkan 77 ton sampah lainnya berasal dari tumpukan sampah di jalan-jalan dan alat perangkap sampah di sungai," ujarnya.
Fadelan menambahkan bahwa masalah sampah yang tidak terkelola, ditambah dengan sampah yang dibuang sembarangan, harus segera diatasi.
"Salah satu penyebabnya adalah masih banyak warga yang belum mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka. Untuk itu, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan memastikan seluruh rumah tangga di kota ini mendapatkan layanan pengambilan sampah ke rumah," jelasnya.
Fadelan menambahkan bahwa dalam Perda ini, biaya retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan PDAM sudah mencakup biaya layanan pengambilan sampah langsung ke rumah.
"Jadi, warga yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang juga akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan," terangnya.
Bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. Diharapkan dengan sistem ini, tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"LPS yang ditunjuk untuk mengelola sampah akan melayani pengambilan sampah dari setiap rumah di wilayahnya. Setiap petugas becak sampah akan melayani sekitar 350 rumah, dengan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali," ujarnya.
Dengan adanya sistem pengambilan sampah yang lebih terorganisir, diharapkan Kota Padang dapat menjadi lebih bersih, dan sampah tidak lagi mencemari lingkungan.
“Mulai 2025, kita bisa mewujudkan kota yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Mari kita dukung upaya ini dan menjaga kebersihan Kota Padang untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut: rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang dikenakan biaya Rp 20 ribu/bulan, rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA Rp 25 ribu/bulan, dan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA Rp 35 ribu/bulan.
“Dengan membayar retribusi ini, setiap rumah tangga akan mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah tanpa biaya tambahan. Mari kita wujudkan Kota Padang yang bersih dan ramah lingkungan mulai 1 Januari 2025,” tambahnya.(des*)