Mantan Kapolsek KPGD Itu Tembak Mati Rekan Sekantornya Dengan Dua Kali Tembakan Sanksinya PTDH -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Kapolsek KPGD Itu Tembak Mati Rekan Sekantornya Dengan Dua Kali Tembakan Sanksinya PTDH

Sabtu, 23 November 2024

 

Mantan Kapolsek KPGD tahun 2016 itu, kini sudah resmi ditahan dan dipecat dari kesatuan kepolisian. (Ist

Solsel, fajarsumbar.com - Mantan Kapolsek Koto Parik Gadang di Ateh, (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) di tahun 2016 lalu yang juga penembak jitu Polres Solok Selatan harus berurusan dengan institusinya sendiri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 


Dosa yang harus dipertanggung jawabkan oleh senior kepolisian berumur 57 tahun itu adalah membunuh teman sekantornya hingga tewas.
 

Kenapa AKP Dadang Iskandar tega menghadiahkan dua buah peluru aktif ke kepala Kasat Reskrim yang sama sama berpangkat AKP? Dari penelusuran media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya dikarenakan unsur sakit hati, barangkali ada zona tersangka yang terinjak oleh korban, akhirnya berujung pada didoor dengan jarak dekat. 


Tak disangka Kasat Reskrim AKP Ulil kelahiran Makassar yang berbadan tegap itu bisa dilumpuhkan dengan senjata laras pendek. 


Menurut keterangan dan informasi bahwa korban sempat terkecoh sambil mengambil HP-nya di dalam mobil. 


Keterangan resmi Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono, S.Ik., S.H., M.H,. dihadapan puluhan wartawan membenarkan kasus ini.


Menurut keterangan Kapolda, tersangka dalam kasus penembakan di Polres Solsel ini adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, yang telah melakukan tindakan yang tidak dapat ditolerir dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian, dan pada pukul 03.30 Wib. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.


“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara itensif,” ucap Kapolda.


Untuk motif pelaku saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik, untuk saat ini masih dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.


“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman, untuk tembakan memang benar terjadi, di perkirakan dari hasil visum dokter 2 kali tembakan di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk, diduga jarak nya dekat,” jelas Kapolda.


"Tindakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dalam minggu ini akan di upayakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH -- red)," tegasnya.(Abg)