KPU menjelaskan Status Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPU menjelaskan Status Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Selasa, 26 November 2024
Cagub Bengkulu Rohidin jadi tersangka kasus korupsi jelang Pilkada 2024. 



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait status pencalonan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana Pilkada 2024.


Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, jika calon gubernur atau wakil gubernur yang terpilih ditetapkan sebagai tersangka saat pelantikan, maka pelantikan tetap dilakukan.


Pasal tersebut juga mengatur bahwa dalam ayat (7), calon yang berstatus terdakwa tetap dilantik, namun akan diberhentikan sementara setelahnya. Sedangkan pada ayat (8), jika calon berstatus terpidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan tetapi calon tersebut langsung diberhentikan setelah dilantik.


"Namun, kami ingin menegaskan bahwa status hukum adalah ranah penegak hukum, bukan kewenangan KPU," ujar Afifuddin saat berada di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin (22/11).

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa sesuai Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk berkoordinasi dengan KPPS mengenai status calon yang berhalangan tetap atau menjadi terpidana. KPPS nantinya akan memberikan informasi kepada pemilih.


"Pengumuman tersebut akan dipasang di TPS dan juga disampaikan secara lisan kepada pemilih. Jika ditemukan ada pemilih mencoblos pasangan calon tersebut, suara tetap sah untuk pasangan calon tersebut," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum, dalam hal ini KPK. Terkait prosesnya, nanti bisa ditanyakan langsung ke mereka," ucap Budi.


Rohidin bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.


Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.(des*)