KPU Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPU Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Senin, 18 November 2024
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Bertempat di aula hotel Mangkuto, kawasan kaniang bukit kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Senin (18/11/2024) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pemungutan dan Penghitungan suara pemilu serentak nasional tahun 2024.


Kegiatan dibuka langsung Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir didampingi lengkap komisaris KPU. Sosialisasi diikuti pimpinan partai politik, tim pemenangan calon kepala daerah, kepala kankesbangpol Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh, ormas dan tokoh masyarakat, serta awak media.


Dalam paparan, Wizri Yasir menerangkan regulasi terbaru terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


"Pemilihan Serentak Nasional dilaksanakan tanggal 27 November 2024, mendatang. Dan Kegiatan ini merupakan tahapan pelaksanaan pemilu,"terang Wizri Yasir.


Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Suci Wildanis yang didaulat memaparkan materi memaparkan isi utama Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan akurat dan adil.


"Tahapan pelaksanaan pemilu terdiri dari beberapa tahapan. Yakni tahap Pra Pemungutan suara, Persiapan pemungutan suara, Pelaksanaan pemungutan suara, tahapan Persiapan Penghitungan, dan tahapan Pelaksanaan Penghitungan Suara,"terang Suci Wildanis yang ditayangkan melalui layar infocus.


Diterangkan Suci, Tahap Persiapan, melibatkan penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), peralatan pemungutan suara, serta staf yang akan bertugas. 2. Tahap Pemungutan Suara, pada hari pemilu, para pemilih datang ke TPS, mendaftar, mencoblos, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. 3. Tahap Pengawasan, dilakukan oleh Bawaslu, Polres, Kodim, serta masyarakat untuk memastikan proses berjalan lancar, bebas dari kekerasan, intimidasi, dan manipulasi. 4. Tahap Penghitungan Suara. Penghitungan di TPS: Dilakukan secara manual dengan menghitung surat suara di TPS, dan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan: Menggabungkan hasil dari TPS dalam satu kecamatan. Selanjutnya Rekapitulasi di Tingkat Kota: Menggabungkan hasil dari seluruh kecamatan di Payakumbuh. 5. Tahap Penetapan Hasil, hasil rekapitulasi di tingkat kota diumumkan kepada publik.


Kesempatan itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir berharap partisipasi masyarakat meningkat. Dari itu perlu peran aktif tokoh masyarakat dan media untuk memberitahukan kepada warga wajib pilih agar hadir memberikan suaranya. Termasuk disabilitas, karena petugas TPS sudah siap untuk membantu.


“Mari kita bangun semangat berdemokrasi. Hadir di TPS dan hindari politik uang. Untuk Payakumbuh, kita laksanakan Pemilihan kepala daerah dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Ada 2 surat suaranya. KPU berkewajiban memberitahukan sosialisasi tahapan ini. Terkait status DPT (sudah ditetapkan 9 September 2024), masyarakat bisa mencek keaktifan melalui DPT online. Dan KPU juga memfasilitasi Pemilih Tambahan dan Pemilih Pindahan sesuai regulasinya. Ada 200 TPS yang akan difungsikan sesuai regulasinya, silahkan hadir sesuai jadwalnya. Semoga pilkada serentak 27 November 2024 zero sengketa. Itulah fungsisosialisasi ini. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Payakumbuh dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan,"ungkapnya.(ul)