Kemnaker Pastikan Pekerja Dapat Uang Lembur Saat Pilkada 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kemnaker Pastikan Pekerja Dapat Uang Lembur Saat Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024

ilustrasi

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari pelaksanaan Pilkada 2024 berhak menerima uang lembur dari perusahaan.


Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu (27/11) telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.


"Karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lain yang diterima pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya pada Selasa (26/11).


Kemnaker juga mengimbau agar pengusaha memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak ini.


"Pengusaha wajib memberikan waktu bagi pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilihnya," bunyi imbauan tersebut.


"Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur jam kerja agar mereka tetap dapat menunaikan kewajiban memilih," lanjut keterangan tersebut.


Kebijakan terkait pembayaran lembur dan pengaturan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pengusaha diharapkan untuk mengikuti ketentuan tersebut.


Pada Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, tercatat sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka akan memberikan suara di 435.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.


Dari total DPT tersebut, 101.645.993 pemilih adalah laki-laki dan 102.011.361 pemilih adalah perempuan.


DPT juga mencatatkan bahwa 52.318.841 pemilih atau 25,69 persen berasal dari generasi Z, sementara 67.731.281 pemilih atau 33 persen adalah generasi milenial. Ada pula 55.069.832 pemilih atau 27,04 persen dari generasi X dan 25.799.756 pemilih atau 12,67 persen dari baby boomer. Sebanyak 2.737.644 pemilih atau 1,34 persen adalah pre-boomer.(des*)