ilustrasi |
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada 2024 selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa surat larangan penyaluran bansos tersebut sudah ditandatangani pada Rabu (13/11) kemarin.
"Iya betul, surat sudah diteken," ujar Bima kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (14/11).
Bima menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD, yang akan ditunda sementara sampai Pilkada selesai pada 27 November 2024.
"Sampai tanggal 27 November," tambahnya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November, dengan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang turut serta dalam pilkada tahun ini.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyarankan agar penyaluran bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai Pilkada selesai.
Usulan ini disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama beberapa penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri pada Senin (11/11) lalu.
"Kalau bisa, semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November agar semua pihak yang bertarung bisa bersaing secara adil," kata Deddy.
Deddy berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil untuk semua pihak dan tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan, baik dari PDIP maupun partai lainnya. "Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita," ujarnya.(des*)